Pemerintah Desa Bendilwungu  menyusun RKP Desa Bendilwungu sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. Musyawarah Desa RKP Desa Bendilwungu dilaksanakan pada 9 September 2019 mulai disusun oleh pemerintah Desa. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa, RT,RW,LPM, BPD, Pengurus Bumdes, dan Karangtaruna
Musyawarah desa dibuka dengan di nyanyikannya Lagu Indonesia Raya bersama seluruh peserta yg hadir. Camat Sumbergempol Bapak Galih Nusantoro, turut hadir guna membuka acara dan memberikan arahan demi kemajuan desa kedepan. Hal yang paling utama dari sambutan Bapak Galih Nusantoro adalah diharapakan progam desa yang akan datang harus lebih mengarah pada pengembangan Ekonomi dibidang Pemberdayaan Masyarakat.
 Hasil musdes RKP Desa Bendilwungu Antara lain:
  1. Pembangunan Gor Serbaguna
  2. Pembangunan Kantor Bumdes
  3. Usulan :
    • Pelatihan pembuatan kripik dan kue kering
    • Pelatihan Pengemasan dan Branding
    • Pelatihan untuk pengguna 20 rombong
    • Pelatihan untuk pemasaran/marketing
    • Perdes Saluran retribusi segera di sahkan

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?